Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai pembentukan Kementerian Haji akan membawa perbaikan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
Ketua Bidang Humas & Media DPP Amphuri, Abdullah Mufid Mubarok, menyebut bahwa haji merupakan sektor dengan risiko tinggi sehingga membutuhkan pengelolaan yang lebih terfokus.
"Semoga lahirnya kementerian ini menjadikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah jauh lebih baik untuk kemaslahatan umat," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Baca Juga: Prabowo Alokasikan Rp 178,7 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen, P2G Soroti Anggaran MBG Mufid menambahkan, usulan pembentukan kementerian khusus ini sudah disampaikan pihaknya sejak awal pemerintahan Presiden
Prabowo Subianto. Kehadiran Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebelumnya bahkan dianggap sebagai embrio dari berdirinya
Kementerian Haji.
"Sangat tepat jika urusan haji dan umrah ditangani oleh kementerian tersendiri," pungkasnya.
RUU Haji Disetujui untuk Disahkan
Sejalan dengan hal itu, pemerintah dan DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah pembentukan Kementerian Haji.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR menyampaikan bahwa pemerintah mendukung penuh pengesahan RUU tersebut.
"Kami mewakili Presiden menyambut baik dan menyampaikan penghargaan atas diselesaikannya pembahasan tingkat I. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Supratman.
Tugas dan Fungsi Kementerian Haji
Dalam beleid baru itu, penyelenggaraan haji dan umrah akan diintegrasikan ke dalam satu kementerian yang mengelola seluruh aspek pelaksanaan, mulai dari perencanaan biaya, pengawasan, hingga evaluasi.