metrosatu.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Usai ditetapkan, Nadiem Makarim langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak hari ini, 4 September 2025, di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Kamis (4/9).
Sudah Tiga Kali Diperiksa
Baca Juga: Update Harga Laptop Samsung Agustus 2025: Spek Sultan, Mulai Rp1 Jutaan! Nadiem telah tiga kali diperiksa penyidik terkait kasus ini.
Pemeriksaan pertama berlangsung Senin (23/6) selama 12 jam, kemudian Selasa (15/7) selama 9 jam, dan hari ini menjadi pemeriksaan ketiganya.
Sejak 19 Juni 2025, Kejagung juga telah mencegah Nadiem bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Dugaan Korupsi Rp1,98 Triliun
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek disebut merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Kejagung mengungkapkan adanya grup WhatsApp bernama "Mas Menteri Core Team" yang dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem bersama Jurist Tan (JT) dan Fiona Handayani (FN).
Grup itu membahas program digitalisasi pendidikan sebelum dan sesudah Nadiem menjabat menteri pada Oktober 2019.
Selain percakapan WhatsApp, pembahasan pengadaan juga dilakukan melalui sejumlah rapat daring (Zoom meeting) yang dipimpin staf khusus menteri, Jurist, bersama Fiona.
Mereka disebut meminta sejumlah pejabat eselon di Kemendikbudristek untuk melaksanakan pengadaan perangkat berbasis ChromeOS.
Padahal, menurut Kejagung, staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa.
Empat Tersangka Lain
Sebelum Nadiem, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka lain:
- Sri Wahyuningsih (SW), mantan Direktur Sekolah Dasar
- Mulatsyah (MUL), mantan Direktur SMP
- Jurist Tan (JT), staf khusus Mendikbudristek era Nadiem
- Ibrahim Arief (IBAM), konsultan teknologi Kemendikbudristek
SW dan MUL langsung ditahan, sementara IBAM dikenai tahanan kota karena sakit.
Adapun JT tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).