metrosatu.com-Polres Metro Jakarta Timur kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus penjarahan rumah artis sekaligus mantan anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya. Dengan tambahan ini, total sudah 15 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima belas orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, Rabu (10/9/2025).
Ada Anak di Bawah Umur
Baca Juga: Rela Harta Ludes Dijarah, Uya Kuya Cuma Minta Satu Hal Ini Untuk Dikembalikan: Tolong, Saya Gak Punya Lagi... Dari 15 tersangka, polisi menyebut ada satu orang anak berhadapan dengan hukum (ABH). Berbeda dengan tersangka dewasa, pelaku ABH tidak ditahan.
"Untuk ABH diberikan pembinaan melalui Sentra Handayani," ujar Alfian.
Peran Berbeda-Beda
Sebelumnya, pada Sabtu (6/9/2025), polisi menetapkan 12 orang tersangka pertama. Mereka disebut memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut, mulai dari pelaku penjarahan, provokator, hingga pihak yang melawan petugas saat diminta membubarkan diri.
Kasus ini mencuat setelah rumah Uya Kuya di kawasan Jakarta Timur diserang massa hingga terjadi penjarahan.
Buru Provokator Utama
Polisi juga masih memburu terduga pelaku utama yang diduga menjadi aktor provokator dalam penjarahan tersebut.
"Identitasnya sudah kami kantongi, dan tim sedang bergerak melakukan pengejaran," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan.