metrosatu.com- Tim Pelaksana Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) resmi merilis jadwal lengkap Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.
Selain menyampaikan daftar tanggal penting, tahun ini ada aturan baru yang wajib dipahami calon peserta.
Mulai 2026, rapor saja tidak cukup untuk mendaftar SNBP. Setiap siswa juga harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen sebagai syarat validasi pendaftaran.
Aturan Baru: Rapor + Nilai TKA
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari evaluasi seleksi di tahun-tahun sebelumnya.
"Seleksi nasional harus fleksibel, transparan, adil, dan berkualitas. Aturan baru ini bertujuan menyiapkan lulusan SMA/MA/SMK yang unggul dan siap bersaing," jelasnya.
Dengan tambahan nilai TKA, sekolah dan siswa diharapkan dapat mempersiapkan diri lebih baik sekaligus mengurangi potensi kecurangan yang sempat terjadi pada penyelenggaraan sebelumnya.
Jadwal Resmi SNBP 2026
- Pengumuman Kuota Sekolah: 29 Desember 2025
- Masa Sanggah Kuota Sekolah: 29 Desember 2025 – 15 Januari 2026
- Registrasi Akun SNPMB Sekolah: 5 – 26 Januari 2026
- Pengisian PDSS oleh Sekolah: 5 Januari – 2 Februari 2026
- Registrasi Akun SNPMB Siswa: 12 Januari – 18 Februari 2026
- Pendaftaran SNBP: 3 – 18 Februari 2026
- Pengumuman Hasil SNBP: 31 Maret 2026
- Masa Unduh Kartu Peserta SNBP: 3 Februari – 30 April 2026
Catatan: setiap tahapan dibuka dan ditutup pada pukul 15.00 WIB.
Ketentuan Utama SNBP 2026
1. Peserta: siswa SMA/MA/SMK kelas terakhir tahun 2026 dengan prestasi unggul.
2. Dasar Penilaian: rapor, prestasi akademik maupun non-akademik sesuai ketetapan PTN.
3. Syarat tambahan: wajib memiliki nilai TKA Kemdikdasmen.
Kuota Sekolah
- Akreditasi A: 40% siswa terbaik.
- Akreditasi B: 25%.
- Akreditasi C/lainnya: 5%.
- Tambahan 5% kuota ekstra untuk sekolah dengan e-Rapor.
Komponen Seleksi SNBP 2026
1. Nilai rapor seluruh mata pelajaran → minimal 50%.
2. Nilai rapor maksimal 2 mata pelajaran pendukung prodi, portofolio, atau prestasi → maksimal 50%.
Komposisi persentase ditentukan masing-masing PTN.
Tahapan Seleksi
1. Peserta diseleksi berdasarkan urutan pilihan program studi.
2. Jika tidak lulus pada pilihan pertama, otomatis diproses ke pilihan kedua.
Sanksi Bagi yang Melanggar
- Sekolah yang terbukti curang → sanksi hingga pembatalan kuota tahun berikutnya.
- Peserta yang terbukti curang meski sudah lulus → status kelulusan dibatalkan.
- Peserta yang lulus SNBP tidak diperbolehkan mendaftar UTBK-SNBT maupun seleksi mandiri PTN.
Dengan hadirnya aturan baru ini, SNBP 2026 bukan hanya menilai prestasi akademik dari rapor, tapi juga mengukur kemampuan akademik dasar siswa melalui TKA Kemdikdasmen.
Artinya, persiapan siswa harus lebih matang sejak awal agar bisa bersaing memperebutkan kursi di perguruan tinggi negeri favorit.