Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) kembali meluncurkan program pemutihan serta keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2025.
Program tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2025 di seluruh unit layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) se-Sumut.
Kebijakan ini dihadirkan untuk memberi keringanan kepada para pemilik kendaraan sekaligus mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Jenis Keringanan yang Bisa Dinikmati
Dalam program pemutihan ini, ada sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, antara lain:
Potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 5% bagi kendaraan yang taat membayar pajak.Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.Penghapusan pajak progresif.Penghapusan denda dan sanksi administrasi PKB.Pembebasan pokok tunggakan PKB yang terhitung sebelum tahun 2024.Penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.Dengan berbagai kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan segera memanfaatkan momentum ini dengan mendatangi Samsat terdekat.
Lokasi Samsat dan Gerai Layanan
Warga Sumatera Utara bisa mengakses layanan pemutihan pajak ini di kantor Samsat maupun gerai-gerai resmi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota. Di antaranya:
Medan: Samsat Medan Tembung, Samsat Putri Hijau, Samsat Medan Selatan, Gerai Mandala, Samsat Corner Plaza Medan Fair, Samsat Sun Plaza, Gerai Kampung Lalang, Gerai Delitua, Gerai Tuntungan, Samsat Sekip, Samsat Simpang Kantor.
Kabupaten/Kota lainnya:
- Gerai Kuala (Langkat),
- Gerai Kerasaan (Simalungun),
- Gerai Tanjung Morawa (Deli Serdang),
- Gerai Pinangsori & Gerai Sorkam (Tapanuli Tengah),
- Gerai Indrapura (Batu Bara),
- Gerai Perbaungan & Gerai Dolok Masihul (Serdang Bedagai),
- Samsat Kota Binjai,
- Samsat Kota Pematangsiantar,
- Samsat Lubuk Pakam,
- Samsat Tebing Tinggi,
- Samsat Doloksanggul (Humbang Hasundutan),
- Samsat Pangururan (Samosir),
- Samsat Balige (Toba),
- Samsat Tarutung (Tapanuli Utara),
- Samsat Sibolga, Samsat Padangsidimpuan,
- serta Samsat Gunungsitoli.
Manfaat bagi Masyarakat
Melalui pemutihan dan penghapusan sanksi pajak ini, Pemprov Sumut berharap program bisa memberikan manfaat nyata bagi warga, khususnya dalam meringankan beban ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, program ini juga menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.