Kemkomdigi Bekukan TDPSE TikTok karena Tolak Beri Data Lengkap Aktivitas Live

Dao Ming - Jumat, 03 Oktober 2025 15:50 WIB
net
Ilustrasi TikTok.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menjatuhkan sanksi tegas berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik platform TikTok.

Langkah administratif ini diambil karena TikTok dianggap tidak patuh terhadap kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan di Jakarta, Jumat (3/10), bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas sikap TikTok yang hanya menyerahkan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Baca Juga: Top 10 Lagu Indonesia Terpopuler di Spotify 2025: Dari Balada Galau Hingga Anthem Global "Pemerintah mengambil langkah tegas setelah TikTok hanya memberikan data sebagian terkait aktivitas siaran langsung selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025," ujar Alexander Sabar.

TikTok Dinilai Abaikan Permintaan Data Monetisasi

Kemkomdigi sebelumnya meminta TikTok menyerahkan data menyeluruh terkait dugaan monetisasi siaran langsung dari akun yang terindikasi melakukan praktik perjudian daring.

Data yang diminta meliputi traffic, aktivitas live streaming, serta detail monetisasi berupa jumlah dan nilai gift yang diterima pengguna.

Permintaan klarifikasi telah disampaikan pada 16 September 2025, dengan tenggat waktu hingga 23 September 2025. Namun, melalui surat resmi di tanggal tersebut, TikTok menyatakan tidak bisa memenuhi permintaan sepenuhnya karena terikat kebijakan internal perusahaan.

Dasar Hukum dan Pertimbangan Sanksi

Kemkomdigi menegaskan bahwa permintaan data tersebut sesuai Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Aturan itu mewajibkan setiap PSE Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada pemerintah demi kepentingan pengawasan yang sah.

Dengan penolakan TikTok, pemerintah menilai terjadi pelanggaran kewajiban sebagai penyelenggara sistem elektronik. Karena itu, pembekuan TDPSE diberlakukan sebagai tindak lanjut pengawasan.

Komitmen Perlindungan Ruang Digital

Alexander Sabar menegaskan bahwa keputusan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan bagian dari upaya negara dalam melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital, khususnya bagi anak-anak dan remaja yang rentan terdampak fitur digital untuk aktivitas ilegal.

"Komdigi berkomitmen menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman," tegasnya.

Ke depan, Kemkomdigi meminta seluruh PSE Privat untuk benar-benar mematuhi hukum nasional yang berlaku, memperkuat transparansi, serta menjalin kerja sama yang konstruktif dengan pemerintah demi menciptakan ruang digital yang aman bagi seluruh pengguna.


Tag:

Berita Terkait

News

Top 10 Lagu Indonesia Terpopuler di Spotify 2025: Dari Balada Galau Hingga Anthem Global

News

Rekomendasi HP POCO Terbaik untuk Ngonten 2025: Dari TikTok hingga YouTube, Dijamin Stabil!

News

Dijamin Tembus! Langkah Mudah Mendaftar TikTok Affiliate