Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman artis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan, pelanggaran Undang-Undang ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang banding terbuka untuk umum, Selasa (9/12/2025).
Pantauan di lokasi, ruang sidang dipadati awak media serta pengunjung sidang. Meski demikian, Nikita Mirzani maupun tim kuasa hukumnya tidak terlihat menghadiri persidangan.
Putusan: Terbukti Lakukan Pelanggaran ITE dan TPPU
Baca Juga: Vonis 9 Tahun Vadel, Kuasa Hukum Seret Nama Nikita: Anak Sendiri Saja Ditolak Pulang Ketua Majelis Hakim, Sri Andini SH, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa
Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik, serta terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Atas pembuktian dua dakwaan kumulatif tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegas hakim dalam pembacaan putusan.
Vonis ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan menyatakan unsur TPPU tidak terbukti.
Alasan Hukuman Diperberat
Wakil Ketua PT DKI Jakarta, Dr Albertina, menjelaskan alasan majelis hakim memperberat hukuman Nikita Mirzani. Menurutnya, pada proses banding, unsur tindak pidana pencucian uang yang sebelumnya tidak terbukti di tingkat pertama, kini dinyatakan terbukti.