BENGKALIS - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Provinsi Riau, Syafril Naldi memberi apreaisi kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Riau dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Saya melihat, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan pelayanan kepada masyarakat telah mengedepankan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," kata Syafril Naldi kepada sejumlah media, Kamis 11 Desember 2025 di Bengkalis.
Artinya, terang Syafril Rinaldi. Penyelenggaraan pelayanan publik di DPMPTSP Kabupaten Bengkalis menjamin pelayanan publik dan dilaksanakan secara transparan, akuntabel serta sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Baca Juga: BPBD Bengkalis Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Onal sapaan akrab Syafril Naldi inipun mencontohkan adanya temuan laporan masyarakat perihal dugaan telah terjadi pungutan liar (pungli) dilakukan terhadap pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kesimpulan klarifikasi pada proses tersebut, bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) biaya Nol rupiah dengan catatan terpenuhi sarat tekhnis yang telah dipersyaratkan dan telah tertera di website dinas tersebut ," terang Onal.
Dikatakan Onal, apresiasi ini tentunya beralasan. Pasalnya, pihaknya telah meminta klarifikasi langsung dimulai sejak Nopember hingga 1 Desember 2025 di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis.
"Idealnya, pemohon persetujuan bangunan gedung harus berhadapan dengan Penjelasan Pasal 6 ayat(2) huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik," terangnya.
Namun, tindakan administratif oleh instansi non pemerintah dalam ketentuan ini adalah pelayanan administratif yang diselenggarakan oleh badan hukum lainnya.
Lain halnya sarat teknis.Onal menjelaskan konsep rancangan arsitektur, gambar situasi, rencana tapak, denah, potongan, tampak dan detail bangunan gedung. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (jenis, tipe, dan karakteristik material / bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural) pelayanan administratif ini yang diselenggarakan oleh badan hukum lainnya,
"Disini tentunya ada biaya, karena ada jasa keahlian, ini ilmu konsultan dan ranah konsultan," pungkasnya.