Jakarta - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, para guru serta pegawai di sekolah harus mendapat makan bergizi gratis (MBG).
Nanik menegaskan, aturan soal guru dan pegawai di sekolah sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 terkait Perluasan Penerima MBG
Baca Juga: Terimakasih SPPG Sungai Alam, Kini Siswa SDN 40 Dapat Nikmati MBG Bikin Nanik kaget, masih saja ditemukan SPPG yang tidak mengetahui dan melanggar peraturan tersebut, saat dirinya meninjau MBG di SMK 1, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
Sumbet: BGN (tiktok@bengkalione.co.id)