Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau seluruh Penyelenggara Negara yang berstatus Wajib Lapor (PN/WL) untuk segera mengisi dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025 atau per 31 Desember 2025. Penyampaian laporan diminta dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai langkah pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini.
"Kepatuhan dalam pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari komitmen penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, serta sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi sejak dini," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Baca Juga: Kesan SPPG Sungai Antusias Siswa dan Guru SMP N 11 Atas Program MBG Kewajiban Melekat buat Penyelenggara Negara Wajib Lapor
Menurut Budi, kewajiban pelaporan LHKPN dilakukan secara periodik, yakni satu kali dalam setahun. Kewajiban ini melekat pada setiap penyelenggara negara yang telah ditetapkan sebagai wajib lapor.
Ia menjelaskan, kewajiban penyampaian LHKPN berlaku bagi seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di seluruh Indonesia.
Selain itu, KPK juga mengimbau pimpinan instansi serta aparat pengawas internal di masing-masing lembaga agar berperan aktif dalam memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN para PN/WL di instansinya.
"Pimpinan instansi dan aparat pengawas internal pada masing-masing lembaga diharapkan turut berperan aktif memantau dan mengawasi kepatuhan pelaporan LHKPN," kata Budi.
Paling Lambat 31 Maret 2026 dan akan Dipublikasikan
Setiap LHKPN yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan penyampaian LHKPN, KPK membuka layanan perbantuan dan pendampingan.
Sementara itu, informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK melalui email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di 198, serta media sosial Instagram @official.kpk, X @KPK_RI, TikTok @KPK_RI, dan laman resmi www.kpk.go.id.
Sumber: Merdeka