Jakarta - Pemerintah resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. Kebijakan pencabutan izin ini dilakukan setelah hasil pengauditan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan, proses audit dipercepat setelah bencana pada tiga provinsi di Sumatera. Dalam rapat terbatas tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap setiap perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Operasi Senyap Polres Bengkalis Grebek Pesta Narkoba di Hotel. 3 oknum Polisi Turut Diamankan Prasetyo menjelaskan, puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Wilayahnya seluas 1.010.592 hektare.
"Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK," ujar dia.
Di Aceh, terdapat 3 perusahaan PBPH dengan total luas izin sekitar 110.273 hektare, yakni:
1. PT Aceh Nusa Indrapuri
2. PT Rimba Timur Sentosa
3. PT Rimba Wawasan Permai
Sementara di Sumatera Barat, tercatat 6 perusahaan PBPH dengan total luas izin mencapai 191.084 hektare, yaitu:
4. PT Minas Pagai Lumber
5. PT Biomass Andalan Energi
6. PT Bukit Raya Mudisa
7. PT Dhara Silva Lestari
8. PT Sukses Jaya Wood
9. PT Salaki Summa Sejahtera
Adapun wilayah dengan jumlah dan luasan terbesar berada di Sumatera Utara, yang mencakup 13 perusahaan PBPH dengan total luas izin sekitar 709.629 hektare.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah:
10. PT Anugerah Rimba Makmur
11. PT Barumun Raya Padang Langkat
12. PT Gunung Raya Utama Timber
13. PT Hutan Barumun Perkasa
14. PT Multi Sibolga Timber
15. PT Panei Lika Sejahtera
16. PT Putra Lika Perkasa
17. PT Sinar Belantara Indah
18. PT Sumatera Riang Lestari
19. PT Sumatera Sylva Lestari
20. PT Tanjung Industri Lestari Simalungun
21. PT Teluk Nauli
22. PT Toba Pulp Lestari Tbk
Tertibkan 6 Badan Usaha Non Kehutanan
Selain itu, pemerintah melalui Satgas PKH juga menertibkan 6 badan usaha non kehutanan yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Keenam perusahaan tersebut tersebar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan berbagai jenis izin usaha, mulai dari perkebunan, pertambangan, hingga pembangkit listrik tenaga air (PLTA).
Di Aceh, terdapat 2 badan usaha non kehutanan yang masuk dalam daftar penertiban. Perusahaan pertama adalah PT Ika Bina Agro Wisesa dengan izin usaha perkebunan (IUP Kebun). Perusahaan kedua yakni CV Rimba Jaya, yang memiliki izin PBPHHK.
Sementara di Sumatera Utara, tercatat 2 badan usaha. Yang pertama adalah PT Agincourt Resources dengan izin usaha pertambangan (IUP Tambang). Selanjutnya adalah PT North Sumatra Hydro Energy, yang mengantongi izin usaha pembangkit listrik tenaga air (IUP PLTA).
Adapun di Sumatera Barat, terdapat 2 badan usaha non kehutanan di sektor perkebunan, yaitu PT Perkebunan Pelalu Raya dan PT Inang Sari, yang keduanya memiliki izin usaha perkebunan (IUP Kebun).
24 Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan di Aceh-Sumut-Sumbar Diaudit Usai Banjir Bandang Sumatera
Sebelumnya, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki menyatakan pemerintah tengah mengaudit 24 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menyusul banjir yang melanda wilayah tersebut pada periode lalu.
"Saat ini sedang mengaudit 24 PBPH pada tiga provinsi terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat," kata Wamenhut dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).
Meski tidak merinci detail hasil pemeriksaan, Kementerian Kehutanan menegaskan audit mencakup puluhan PBPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang terdampak banjir besar.
Selain audit, Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare nasional di berbagai wilayah Indonesia selama beberapa tahun terakhir.
"Kementerian Kehutanan telah mengevaluasi terhadap perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan mencabut 40 izin PBPH yang berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektare di seluruh Indonesia," ucapnya.
Sumber: liputan6