Polisi Sisir Penjahat Narkoba Masuk Jalur Pelabuhan Tikus Bengkalis

Administrator - Selasa, 24 Februari 2026 18:19 WIB
Ilustrasi

BENGKALIS -Ibarat puncak gunung es, kecil terlihat namun di bawahnya menyimpan hamparan es yang luas. Fenomena ini menggambarkan maraknya peredaran narkoba jenis sabu yang terjadi di Pulau Bengkalis.

Faktanya, pulau yang merupakan selat ini, terdapat banyak pelabuhan tikus. Pelabuhan ini diduga merupakan gerbang pintu masuk narkoba dari Malaysia.

Sebagai daerah rawan (pelabuhan tikus, red), kerap dilakukan maaping oleh Kepolisian Resor setempat.

Baca Juga: Kapolres Bengkalis: Tindak Tegas Oknum Anggota Polisi Terlibat Narkoba

Benar saja, baru baru ini. Selasa (17/2/2026) dini hari, Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang tersangka tindak pidana narkotika. Bersama itu, turut diamankan 19 kilogram sabu sabu sebagai barang bukti.

Kapolres Bengkalis AKBP Sahrian Saleh Siregar dengan tegas mengatakan upaya tersebut dilakukan guna mempersempit ruang gerak para penjahat narkoba di Kabupaten Bengkalis.

Tersangka diketahui berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24) diamankan di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dan keduanya berperan sebagai pengedar barang haram serbuk putih tersebut.

"Ini bentuk keseriusan kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya," katanya disampaikan Kasat Narkoba AKP Kris Tofel kepada wartawan baru baru ini.

AKP Kris Tofel menjelaskan, berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika dengan jumlah besar dari Malaysia masuk melalui jalur pelabuhan tikus dan tim langsung menindaklanjutinya, 15 Februari 2026.

"Setelah dilakukan pemantauan dan penelusuran rute perjalanan, pada 17 Februari 2026 dini hari, tim mendapati dua orang mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dan membawa tas ransel. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu," jelas kasat.

Bersama barang haram sabu sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa narkotika tersebut.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial T (dalam penyelidikan) dan C.M (dalam penyelidikan).

"Saat ini, Satnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pengembangan guna memburu jaringan di atasnya," tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kasat AKP Kris Tofel menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Bengkalis dan sekitarnya. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba," pungjasnya.(hin)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

News

Pembunuhan Brutal Mengguncang Warga Berancah, Bantan Akhirnya Terungkap, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur

News

Bengkalis Menjerit, BUMD Diduga Jadi Ladang Foya-Foya Anggaran

News

Terungkap! 7 Pengunjung Hiburan Malam Positif Narkoba di Kecamatan Bathin Solatan.

News

Ikut langkah eks Menteri Agama Yaqut, Abdul Wahid juga Minta Jadi Tahanan Rumah

News

Kapolres Bengkalis Pimpin Sertijab Sejumlah PJU dan Kapolsek

News

Jaringan Internasional Narkotika Etomidate Ditangkap. 373 Cartridge dan 13 Kg Sabu Diamankan dari 2 Tersangka di Roro Bengkalis