Bengkalis - Sebanyak Delapan orang tua bocah yang menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek berinisil SI (70) di Bengkalis kembali mendatangi penyidik Sat Reskrim Polres Bengkalis, Senin 9 Maret 2026.
Didampingi RT/RW Desa Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, kedatangan mereka mempertanyakan kembali perkembangan laporan terhadap penyidik Polres Bengkalis.
Sebelumnya, laporan itu dilakukan pada 1 Maret 2026 sore, setelah pelaku tertangkap basah oleh warga sekitar diduga sedang melakukan aksi bejatnya terhadqp anak di bawah umur.
Baca Juga: Kejari Siak Geledah Kantor ULP Siak dengan Pengawalan TNI Dan oleh warga, pelaku pun langsung digiring ke Polres Bengkalis untuk ditindaklanjuti sesuai hukum berlaku.
"Sampai saat ini, kasusnya tidak ada kepastian dan kejelasan hukum dari pihak Polres Bengkalis. Sedangkan pelakunya keberadaanya dan masih bebas tanpa mendapat tindakan hukum," kata Suhaimi salah satu orang tua korban mengaku kesal.
Suhaimi membeberkan, kejadian ini hampir sepekan berlalu sedangkan anak anak (korban) sudah dilakukan visum dan menunggu hasil visum dari dokter tiga pekan kedepan.
"Saat itu, kami bersama warga membawa pelaku ke Polres Bengkalis, pelaku tiba tiba sesak napas lalu dibawa ke RSUD Bengkalis. Dan sejak itu pula lah pelaku sampai sekarang tidak tahu dimana dan setahu kami juga tidak ditahan oleh pihak kepolisian," bebernya.
Pantaun media, setelah delapan orang tua yang mengaku anak mereka menjadi korban pelecehan mendatamgi Unit PPA Satreskrim Polres Bengkalis langsung menggelar perkara terkait kasus tersebut dan berjanji akan mencari keberadaan pelaku. (hin)