Bengkalis - Polres Bengkalis sebelumnya berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ektasi di tempat hiburan malam di Kecamatan Bhatin Solapan yang mengejutkan publik.
Sedikitnya 93 butir pil ekstasi beserta 2 wanita pekerja tempat hiburan malam KTV Brotherhood, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 8, Desa Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (28/3/2026) dini hari, diamankan.
Komitmen menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kian meresahkan tersebut, Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar langsung bertindak dan menggelar Operasi Cipta Kondisi (KRYD) dengan menyasar tempat hiburan malam di wilayah hukumnya, Minggu dini hari.
Baca Juga: Ikut langkah eks Menteri Agama Yaqut, Abdul Wahid juga Minta Jadi Tahanan Rumah Benar saja, dua lokasi tempat hiburan malam Celcius Karaoke dan Brotherhood KTV, polisi mendapatkan 7 orang dinyatakan positif dari hasil razia yang digelar tersebut.
"Tempat hiburan malam seringkali menjadi lokasi rawan peredaran narkoba. Oleh karena itu, penegakan hukum di titik-titik potensial seperti ini akan terus ditingkatkan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, dikutip bengkalisone.co.id, Senin (30/03/2026).
Mantan Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Riau ini menambahkan, Razia yang dilakukan berjalan tertib dan kondusif, menunjukkan profesionalisme petugas di lapangan.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan administrasi, penggeledahan barang bawaan, hingga tes urine terhadap pengelola dan pengunjung.
Dari hasil pemeriksaan di Celcius Karaoke, petugas melakukan tes urine terhadap 9 orang, terdiri dari 5 laki-laki dan 4 perempuan. Hasilnya, 2 orang dinyatakan positif mengandung amfetamin.
Sementara itu, di Brotherhood KTV, dilakukan pemeriksaan terhadap 22 orang, dengan rincian 12 laki-laki dan 10 perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5 orang terindikasi positif amfetamin.(hin)