Kasus Tambak Udang di Bengkalis Tanpa Kejelasan Hukum, GMNI Soroti Status Hukum PT Genesis Kembong Jaya

Administrator - Rabu, 08 April 2026 15:12 WIB

BENGKALIS– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lingkungan tambak udang di Kabupaten Bengkalis yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.

DPC GMNI Bengkalis juga menyoroti khusus aktivitas operasional tambak udang milikPT Genesis Kembong Jayayang disebut masih berjalan di atas lahan yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi nomor14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

Pengurus DPC GMNI Bengkalis Rakhmadhan menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama setelah lahan tersebut secara sah dinyatakan sebagai rampasan negara.

Baca Juga: Ikut langkah eks Menteri Agama Yaqut, Abdul Wahid juga Minta Jadi Tahanan Rumah

"Lahan seluas kurang lebih 35 hektare telah dinyatakan kembali menjadi milik negara melalui putusan pengadilan tipikor. Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambak udang masih tetap beroperasi dari putusan ini di keluarkan. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan pengawasan dari aparat penegak hukum terutama kejaksaan negeri bengkalis yang menaungi kasus ini sebelum nya" ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, lahan tersebut merupakan hasil sitaan perkara korupsi yang telah diputus oleh pengadilan dan dikembalikan kepada pemerintah melalui mekanisme resmi. Meski demikian, perusahaan diduga masih menjalankan usaha budidaya tambak udang di lahan tersebut.

"Kami menilai kondisi ini berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum apabila aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa kejelasan status legal pasca penyitaan negara dan kami meminta kepada kejaksaan negeri bengkalis untuk segera menghentikan operasi PT. GENESIS KEMBONG JAYA dan mengambil kembali lahan tersebut". Ungkap Rakhmadhan

Selain itu, Dpc GMNI bengkalis juga meminta kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bengkalis dan BPKP, untuk membuka secara transparan perkembangan penyidikan dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengelolaan tambak udang yang ada di kabupaten bengkalis, yang di ketahui sudah cukup lama dan belum ada kejelasan.

" kami meminta kepada APH terutama kejaksaan negeri bengkalis dan BPKP riau untuk segera menyelesaikan perhitungan kerugian negara pada kasus tambak udang di kabupaten bengkalis, dan jangan sampai hal ini menjadi polemik di masyarakat karna perkembangan kasus yang masih stagnan dan segera tetapkan tersanka" tambah Rakhmadhan. (hin)

Editor
: Administrator

Tag:

Berita Terkait

News

6 Bulan Revitalisasi SPBU BLJ, Rp3,4 Miliar Digelontorkan: Siap Beroperasi atau Sarat Masalah? GMNI Desak Audit Sebelum Dibuka

News

Ikut langkah eks Menteri Agama Yaqut, Abdul Wahid juga Minta Jadi Tahanan Rumah

News

Tak Juga Jelas, Orang Tua Korban Pelecehan Kakek Minta Kepastian Polres Bengkalis

News

Kejari Siak Geledah Kantor ULP Siak dengan Pengawalan TNI

News

Polisi di Bengkalis Dipecat Tidak Hormat, Ini Penjelasan Kapolres

News

Polres Bengkalis Sapu Peredaran Narkotika di Desa Jangkang, Satu Bandar Besar Ditangkap