Bengkalis - Hendak melangsungkan pesta sabu yang telah direncanakan, tiga pria berinisial A (37), Y (48), dan S (47) ditangkap polisi. Mereka disergap di Jalan Air Putih Simpang Empat Pelabuhan Roro, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin, 25 Mei 2026 sore.
"Benar saja, saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,29 gram, dan satu kaca pyrex (alat isap sabu)," kata Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono, Selasa (26/05/2026).
Hasil interogasi, diketahui bahwa barang haram (serbuk putih) tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial I (33) dan tim langsug bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Bocah Laki-Laki 9 Tahun di Rupat Jadi Korban Sodomi Pria Paruh Baya "Pelaku I (33) berhasil kita amankan di kediamannya di Desa Air Putih sekitar pukul 18.10 WIB beserta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika," terang AKP Tidar Laksono.
Dari tangan pelaku I, selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan empat unit handphone android, dua unit sepeda motor, kaca pyrex, plastik rokok, dan tisu yang digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
"Hasil tes urin menunjukkan keempat terduga pelaku positif methamphetamine atau narkotika jenis sabu,' pungkasnya.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Tidar Laksono turut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
"Masyarakat jangan takut melapor. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera hubungi layanan Call Center Polri 110 atau laporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat," tutupnya.(msc)