Bengkalis – Laporan langsung masyarakat melalui aduan dan pesan WhatApp ke Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjadi senjata jitu dalam membongkar peredaran sabu yang meresahkan lingkungan.
Kali ini, seorang pria berinisial MR (31) warga Desa Tanjung Datuk, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap tim Opsnal Polsek Siak Kecil, karena bikin resah warga dengan ulahnya yang kerap transaksi serbuk putih haram di wilayah tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan penangkapan itu berkat laporan masyarakat yang masuk ke WhattApp dan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Hendak Pesta Sabu, Honorer Dinas PU Bengkalis Ditangkap Polisi "Awal pengungkapan itu benar adanya dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui WhatsApp Kapolres Bengkalis, dan langsung dilakukan penyelidikan," katanya disampaikan oleh Kapolsek Siak Kecil, Iptu Bastian Rinaldi, Senin (01/06/2026).
Iptu Bastian Rinaldi menambahkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari dua paket kecil, tiga paket sedang, dan empat paket besar.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, alat hisap sabu (bong), kaca pirek, plastik pembungkus, uang tunai sebesar Rp572.000, gunting, korek api, dompet kecil, tas hitam, serta satu unit telepon genggam.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Kecil guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara, termasuk penimbangan serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika yang disita.
Kapolsek Siak Kecil mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau warga untuk terus berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.
"Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, tindak pidana, maupun gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kepada kantor polisi terdekat. Setiap informasi yang diberikan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," pungkasnya.